SELAMAT DATANG DI BLOG INI. MOHON MA'AF BILA ADA YANG KURANG BERKENAN. SEMOGA ARTIKELNYA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA.

Macam-macam Ibadah Haji

Nusuk artinya: "Ibadah", "insak" jamak dari kata:"nusuk" sedangkan Manasik adalah orang yang mengerjakan "Nusuk". Sebagaimana sabda nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam : "Ambillahlah dariku sebagai nusuk anda" Dalam melaksanakan nusuk haji hendaknya kita memilih salah satu di antara tiga manasik haji yang tertera di bawah ini yaitu:


TAMATTU'  ialah:

Mengenakan ihram untuk mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji yaitu: bulan Syawwal, Dzulqaedah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan Niatnya yaitu: "LABBAIKA UMRATAN MUTAMATTIAN BIHA ILAL HAJJ" , kemudian tahallul setelah mengerjakan tawaf umrah dan sai umrah dengan memendekkan rambutnya, maka bebas dari "LARANGAN IHRAM". Pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) mengenakan ihram dan niatnya: "LABBAIKA HAJJAN" untuk mengerjakan haji dari tempat tinggalnya (pondok) lalu melanjutkan manasik haji hingga selesai. Dan baginya Hadyu (dam) seekor kambing atau sepertujuh sapi atau onta jika tidak ada, maka berpuasa 3 hari waktu haji dan 7 hari ketika tiba di tanah air(keluarga).

 

QIRAN ialah:

Mengenakan ihram untuk mengerjakan Umrah dan haji sekaligus dan niatnya: "LABBAIKA UMRATAN WA HAJJAN". Apabila tiba di Makkah melakukan tawaf Qudum dan Sai Haji, hanya satu kali sai dan tetap berihram tanpa bertahallul. Kemudian pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) melanjutkan sisa manasik yang terdiri manasik Umrah dan haji dengan tidak melakukan sai lagi karena sudah mengerjakan sai setelah tawaf qudum. Dan haji qiran ini dikenakan Hadyu (dam) seekor kambing atau sepertujuh sapi atau onta jika tidak ada,maka berpuasa 3 hari waktu haji dan 7 hari ketika tiba di tanah air(keluarga).

 

IFRAD  ialah :

Mengenakan ihram untuk mengerjakan haji saja. Pada saat tiba di salah satu Miqat hendaknya berniat: "LABBAIKA HAJJAN" ,lalu menuju ke Makkah untuk melakukan Tawaf Qudum dan Sai Haji dan tetap mengenakan ihramnya untuk melanjutkan manasik haji selanjutnya. Bagi yang melakukan haji ini tidak dikenakan Hadyu (dam) karena tidak menggabungkan antara umrah dan haji.