SELAMAT DATANG DI BLOG INI. MOHON MA'AF BILA ADA YANG KURANG BERKENAN. SEMOGA ARTIKELNYA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA.

Rebo Wekasan

Cara melakukan sholat

Salah satu macam sholat yang sudah dikenal adalah sholat sunnah mutlak. Yaitu sholat sunnah yang tidak dibatasi oleh waktu, sebab musabab maupun bilangan rokaat. Sholat sunnah mutlak inilah yang paling mungkin untuk  dilakukan pada hari Rabu Kasan dalam rangka taqorrub guna  mengharap keselamatan dari Alloh SWT.

Disebutkan dalam kitab Kanzun Najah hal 25\26 : barang siapa yang melakukan sholat empat rokaat dimana setiap rokaatnya membaca surat
-      Alfatihah          X 1
-      Al Kautsar       X 17
-      Al Ikhlas           X 5
-      Al Falaq            X 1
-      An Nas              X 1
dilanjutkan dengan membaca doa seperti diatas maka akan diselamatkan dari bala’ yang Alloh turunkan pada hari itu.

E.  Tinjauan Hukum

Bagaimana hukum melaksanakan tradisi Rebo kasan?, Hukum melaksanakan tradisi Rebo Kasan sebagaimana rangkaian diatas adalah sebagai mana melaksanakan tradisi-tradisi  lainnya. Artinya dari sudut pandang kegiatan itu sebagai tradisi maka pelaksanaanya tidak bisa dikatakan harom ataupun sunnah apalagi wajib (lihat mafahim, sayyid Muhmmad Almaliki hal 339-341).

Bagaimana teknis pelaksanakan ceremoninya dari tradisi itu sendiri yang menentukan status hukumnya. Sesuai dengan diskripsi di atas maka ceremony yang umum dilakukan ada tiga macam: diawali dengan sholat sunnah dan dilanjutkan do’a kemudian meminum air jimat, dan sebagian dilengkapi dengan selamatan.  Dalam pembahasan sholat sunnah sudah dipaparkan bahwa sholat sunnah yang memilki sifat fleksibelitas adalah sholat sunnah mutlak. Maka bilamana dalam melakukan sholat tersebut dengan cara sunnah mutlak maka hukumnya boleh dan bisa mendapatkan pahala dari sisi melaksanakan sholat sunnahnya. Sedang bilamana dalam melakukan sholat sunnah tersebut niatnya sunnah rebo kasan atau sholat tolak bala maka hukumnya tidak sah dan berdosa karena telah membuat syariat baru yang tidak dikenal pada masa Rosululloh SAW.

Adapun pembacaan do’a tertentu pada malam atau hari Rabu Kasan maka itu adalah bagian dari pelaksanaan perintah Alloh SWT yang artinya : ”Berdo’alah kalian padaku maka aku kabulkan do’amu”. Tidak ada larangan do’a yang dilakukan pada waktu atau momentum tertentu, kapanpun dan dimanapun kita berdo’a Alloh SWT mendengar dan mengkabulkan. Lebih jauh Rosululloh SAW. bersabda yang artinya : ”Do’a itu adalah inti dari ibadah”. mengacu dari hadist tersebut bahwa doa bagian dari ibadah maka barang tentu orang yang melakukannya bisa mendapat pahala dari sisi ini.

Begitupula dengan ritual meminum air jimat. Sebagai seorang yang beriman barang tentu meyakini bahwa tidak satupun bisa mendatangkan manfaat dan madlorot kecuali Alloh SWT. Dan dalam kapasitas sebagai seorang hamba orang yang beriman mesti melakukan upaya/ihktiar untuk mendapatkan manfaat dan terhindar dari madlorot. Keberadaan air jimat adalah dalam kapasitas ikhtiar, sama dengan keberadaan nasi maupun obat-obatan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan kenyang dan kesembuhan. Ikhtiar dengan menggunakan air jimat ini pernah pula dilakukan para shohabat pada masa hidupnya  Rosululloh SAW.

Sedangkan selamatan dengan membagikan makanan ataupun minuman pada orang lain merupakan suatu perbuatan positif yang sangat dianjurkan oleh Alloh dalam banyak ayat, karena diakui atau tidak tradisi selamatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat merupakan wujud dari rasa kepedulian dan kebersamaan yang sangat dianjurkan oleh agama kapanpun dan dimanapun tanpa terkecuali hari Rebo kasan ataupun hari-hari lainnya. Teramat banyak ayat-ayat Alqur’an yang menerangkan tuntunan itu sehingga tidak perlu kami paparkan disini.

F. Termasuk Bid’ah atau bukan ?

Pertanyaan ini mesti dijabarkan dengan panjang terkait dengan pembahasan  bid’ah dan sunnah. Tentu saja kajianya yang panjang tidak relevan untuk dipaparkan disini. Karenanya, insya Alloh nanti akan dikupas pada edisi berikutnya. kesimpulanya bahwa tradisi Rebo kasan tidak termasuk bid’ah yang sayyi’ah/negatif yang tidak boleh dilakukan. Akan tetapi sekiranya itu merupakan bid’ah maka bid’ah yang hasanah/ positif yang boleh dan baik dilakukan sekiranya sesuai dengan tuntunan-tuntunan sebagaimana yang terdiskripsikan di sini. Keberadaan bid’ah hasanah seperti ini pernah disampaikan khalifah Umar bin Khotob ketika menyelenggarakan sholat sunnah tarowih dua puluh rokaat dengan berjamaah : “sebaik – baik bid’ah adalah menyelenggarakan tarawih duapuluh rokaat dengan berjama’ah”

G. Kesimpulan

Tradisi Rebo kasan adalah bukan bagian dari ajaran agama atau ibadah. Akan tetapi, merupakan salah satu dari tradisi yang positif. Dimana tradisi itu termotifasi oleh semangat husnudz dzon dan keyakinan yang kuat kepada para auliya’, sebagaimana disebutkan dalam Al-qur’an surat Yunus:62 yang artinya : ”Ingatlah sesungguhnya para wali Alloh tiada merasakan takut tiada pula merasakan sedih”.

Segala bentuk ritual yang dilakukan pada Rabu kasan adalah menjadi bagian dari tradisi seperti halnya ulang tahun, tujuh belas agustus, Maulid Nabi, Isro’ Mi’roj dan sebagainya, dimana tinjauan hukumnya sangat bergantung pada teknis pelaksanaan itu sendiri. Adakah pelaksanaan itu sesuai dengan ketentuan syariat ataukah terjadi penyimpangan maka status hukumya mengikuti.

Kepada mereka yang meyakini kebenaran apa yang disampaikan oleh para wali maka hendaknya melakukan ritual-ritual Rebo kasan yang mampu dilaksanakan tanpa harus terkecoh dengan slogan bid’ah maupun syirik karena tidak satupun ajaran dari para wali menyimpang dari ajaran Alloh SWT. Begitupula yang tidak meyakini untuk tidak mudah melakukan tuduhan bid’ah atupun syirik pada mereka yang mengamalkan tuntunan Rebo kasan ini. Semoga kita semuanya senantiasa dalam bimbingan hidayah dan rahmatNya.