a. Definisi
Melakukan Umrah dan Haji sekaligus (Menggabungkan Umrah & Haji) dan dikenakan Dam
a. Ihram (di miqat)
- Mandi ihram
- Sholat sunnah 2 roka'at
- Niat Ihram: "LABBAIKA UMRATAN WA HAJJAN "
b. Tawaf Qudum
- Tawaf 7 (tujuh) putar
- Sholat sunnah 2 (dua) rakaat (dibelakang Maqam Ibrahim)
- Berdoa di Multazam (jika suasana mengizinkan)
- Sholat sunnah 2 (dua) rakaat (di Hijir Ismail) (Jika suasana mengizinkan)
- Cium Hajar Aswad (Jika suasana mengizinkan)
- Minum Air Zamzam (dapat dilakukan dimana saja)
c. Sai Haji & Umrah
- Sai 7 (tujuh) putar
- Tidak ber-Tahallul (memendekkan rambut)
d. Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah)
- Menuju Mina sebelum Zhuhur (waktu Dhuha)
- Sholat Dzhuhur 2 rakaat Qasar
- Sholat Asar 2 rakaat Qasar
- Sholat Maghrib 3 rakaat
- Sholat Isya' 2 rakaat Qasar
- Bermalam di Mina hingga Shalat Subuh
- Menuju Arafah setelah Matahari Terbit (9 Dzulhijjah)
e. Hari Arafah (9 Dzulhijjah)
- Wukuf di Arafah
- Pada saat zawal (yaitu waktu Dzhuhur) Sholat Dzhuhur dan Asar Qasar Jamak Taqdim (satu kali Adzan dua kali Iqamat)
- Memperbanyak baca doa, Talbiyah, Istighfar, Al-qur'an dan zikir lainnya hingga terbenam Matahari.
- Menuju Muzdalifah setelah terbenam Matahari, setibanya di Muzdalifah:
- Sholat Maghrib dan Isya' Qasar dan jamak (satu kali Adzan dua kali Iqamat)
- Memperbanyak baca doa, Talbiyah, Istighfar, Al-qur'an dan zikir lainnya
- Memungut batu kerikil paling sedikit 7 butir (untuk melontar Jumrah Aqobah)
- Bermalam di Muzdalifah hingga terbit Matahari, lalu menuju Mina.
f. Hari Nahar (10 Dzulhijjah)
- Setiba di Mina, melontar Jumrah Aqabah, lalu "TAHALLUL AWAL" (bebas dari "Larangan Ihram" kecuali Hubungan Suami Istri")
- Tawaf Ifadhah (Rukun)
- Tawaf 7 putar
- Sai Haji & Umrah (Jika anda sudah melakukan sai ini setelah Tawaf Qudum, maka setelah Tawaf Ifadhah Tidak perlu dilakukan lagi
- "TAHALLUL TSANI" ("Bebas dari "Larangan Ihram" sama sekali)
- Memotong Dam (seekor kambing atau sepertujuh sapi/onta), jika anda tidak mampu/dapat, maka puasa 10 hari yaitu 3 hari haji & 7 hari ketika tiba di tanah air (keluarga)
- Tertib
g. Hari Tasyriq (Mina, 11,12 & 13 Dzulhijjah)
- Tanggal 11 Dzulhijjah, melontar 3 Jumrah setelah Zawal (waktu Zhuhur)
- Jumrah Ula (Sebanyak 7 butir batu kerikil)
- Jumrah Wustho (Sebanyak 7 butir batu kerikil)
- Jumrah Aqobah (Sebanyak 7 butir batu kerikil)
- Tanggal 12 Dzulhijjah, melontar 3 Jumrah setelah Zawal (waktu Zhuhur)
- Jumrah Ula (Sebanyak 7 butir batu kerikil)
- Jumrah Wustho (Sebanyak 7 butir batu kerikil)
- Jumrah Aqobah (Sebanyak 7 butir batu kerikil)
- Tanggal 13 Dzulhijjah, melontar 3 Jumrah setelah Zawal (waktu Zhuhur)
- Jumrah Ula (Sebanyak 7 butir batu kerikil)
- Jumrah Wustho (Sebanyak 7 butir batu kerikil)
- Jumrah Aqobah (Sebanyak 7 butir batu kerikil)
"NAFAR AWWAL" yaitu: Bagi yang tergesa-gesa, setelah melontar 3 jumrah dapat meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam (jika melampaui batas hingga masuk waktu maghrib dan anda masih di Mina, maka hendaknya bermalam lagi)
"NAFAR TSANI" yaitu: Bagi yang tidak terdesak oleh waktu dan bermalam di Mina. Pada keesokan harinya pada tanggal 13 Dzulhijjah baru melontar 3 jamrah maka dapat meninggalkan kota Mina menuju kota Makkah.
h. Tawaf wada' (wajib)
- Tawaf 7 putar di sekeliling ka'bah
- Setelah tawaf, segeralah meninggalkan kota Makkah (tidak bermalam)